TUGAS :
Melakukan pembinaan atas manajemen,
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana,
pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, organisasi dan
tatalaksana, Melakukan penelaahan dan turut menyusun perumusan peraturan
perundang-undangan, pengelolaaan atas milik negara yang menjadi
tanggung jawabnya serta memberikan dukungan pelayanan teknis dan
administrasi bagi seluruh satuan organisasi Kejaksaan dalam rangka
memperlancar pelaksanaan tugas.
FUNGSI :
- Penyelenggaraan koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuan
organisasi Kejaksaan di bidang administrasi.
- Penyiapan rencana dan pelaksanaan
koordinasi perumusan kebijaksanaan dalam penyusunan rencana dan program
pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan Kejaksaan, melakukan
pemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya.
- Pemberian dukungan pelayanan
ketatausahaan kepada pimpinan, pengelolaan urusan rumah tangga,
pengamanan personil, materiil dan ketertiban di lingkungan Kejaksaan.
- Pembinaan organisasi dan
tatalaksana, urusan tata usaha dan pengelolaan keuangan, kepegawaian,
perlengkapan, perpustakaan dan kekayaan milik negara yang menjadi
tanggung jawab Kejaksaan.
- Pemberian pertimbangan hukum kepada
satuan organisasi Kejaksaan dan instansi pemerintah, serta turut
melakukan penelaahan dan penyusunan perumusan peraturan
perundang-undangan.
- Pelaksanaan dan pembinaan hubungan
dengan lembaga negara, lembaga pemerintah dan lembaga lain baik di dalam
maupun di luar negeri.
- Pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan, khususnya aparat pembinaan.
- Pemberian saran pertimbangan kepada Jaksa Agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.
|
Komentar
Posting Komentar